Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istri, Masyitoh menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3). Majelis Hakim memvonis Romi 6 tahun penjara dan Masyitoh 4 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.