Foto

KPK Periksa Direktur PT Gajah Tunggal Terkait Kasus BLBI

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Jakarta, Senin (6/11).
Jusup diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Jakarta, Senin (6/11).
Jusup diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Jakarta, Senin (6/11).
Jusup diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang