Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Jakarta, Senin (6/11).
Jusup diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Jakarta, Senin (6/11).
Jusup diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Jakarta, Senin (6/11).
Jusup diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).