Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).
Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang tindak pidana korupsi.
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).
Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang tindak pidana korupsi.
Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang tindak pidana korupsi.
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).