Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima dukungan dari masyarakat yang berjumlah 48.000 suara dalam kurun waktu tujuh jam sejak dibuka melalui petisi change.org secara simbolis oleh Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohard (kanan) yang didampingi oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi beserta mantan Wakil Ketua KPK, M. Yasin (kiri) yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Dalam keterangan persnya, KPK bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi menolak beberapa pasal tentang korupsi dimasukan ke dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima dukungan dari masyarakat yang berjumlah 48.000 suara dalam kurun waktu tujuh jam sejak dibuka melalui petisi change.org secara simbolis oleh Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohard (kanan) yang didampingi oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi beserta mantan Wakil Ketua KPK, M. Yasin (kiri) yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Dalam keterangan persnya, KPK bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi menolak beberapa pasal tentang korupsi dimasukan ke dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima dukungan dari masyarakat yang berjumlah 48.000 suara dalam kurun waktu tujuh jam sejak dibuka melalui petisi change.org secara simbolis oleh Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohard (kanan) yang didampingi oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi beserta mantan Wakil Ketua KPK, M. Yasin (kiri) yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Dalam keterangan persnya, KPK bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi menolak beberapa pasal tentang korupsi dimasukan ke dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).