Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato Sri Mohd Shukri bin Abdul memberikan keterangan seusai melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama di gedung KPK di Jakarta, Senin (5/11).
Selain perpanjangan kerja sama selama lima tahun ke depan, MACC akan belajar terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bersama KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato Sri Mohd Shukri bin Abdul memberikan keterangan seusai melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama di gedung KPK di Jakarta, Senin (5/11).
Selain perpanjangan kerja sama selama lima tahun ke depan, MACC akan belajar terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bersama KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato Sri Mohd Shukri bin Abdul memberikan keterangan seusai melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama di gedung KPK di Jakarta, Senin (5/11).
Selain perpanjangan kerja sama selama lima tahun ke depan, MACC akan belajar terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bersama KPK.