Foto

Kasus Korupsi E-KTP, Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11).
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11).
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik.
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik.
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik.
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang