Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11).
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11).
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik.
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik.
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik.
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11).