Foto

Bupati Bener Meriah Divonis Bersalah Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Bupati Bener Meriah nonaktif itu divonis majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari DOKA tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
Terdakwa kasus suap Guberrnur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12).
Terdakwa kasus suap Guberrnur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12).
Bupati Bener Meriah nonaktif itu divonis majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari DOKA tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
Terdakwa kasus suap Guberrnur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12).
Bupati Bener Meriah nonaktif itu divonis majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari DOKA tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang