Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala (kanan) bersama Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman (tengah) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Harilangi (kiri) saat penyerahan laporan temuan maladministrasi dalam kasus Novel di Kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (6/12).
Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading, terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala (kanan) bersama Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman (tengah) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Harilangi (kiri) saat penyerahan laporan temuan maladministrasi dalam kasus Novel di Kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (6/12).
Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading, terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading, terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala (kanan) bersama Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman (tengah) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Harilangi (kiri) saat penyerahan laporan temuan maladministrasi dalam kasus Novel di Kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (6/12).