Foto

Pengusaha Divonis 2,8 Tahun Terkait Suap PLTU Riau 1

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).
Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).
Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang