Foto

Richard Muljadi Saat Jalani Sidang Putusan

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi (tengah) mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi (tengah) mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Majelis Hakim memvonis Richard Muljadi terkait kasus kokain dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan dan direkomendasi untuk rehablitasi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi (tengah) mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Majelis Hakim memvonis Richard Muljadi terkait kasus kokain dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan dan direkomendasi untuk rehablitasi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Majelis Hakim memvonis Richard Muljadi terkait kasus kokain dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan dan direkomendasi untuk rehablitasi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang