Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi (tengah) mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi (tengah) mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Majelis Hakim memvonis Richard Muljadi terkait kasus kokain dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan dan direkomendasi untuk rehablitasi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi (tengah) mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Majelis Hakim memvonis Richard Muljadi terkait kasus kokain dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan dan direkomendasi untuk rehablitasi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Majelis Hakim memvonis Richard Muljadi terkait kasus kokain dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan dan direkomendasi untuk rehablitasi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).