Foto

Mari Berdiskusi Apakah Pungli Masuk Tindak Pidana Suap atau Pemerasan

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Chandra M. Hamzah (kiri), Zainal Arifin Mochtar (kedua kiri), Mahmud Mulyadi (kedua kanan) dan Gandjar Laksamana Bonaprapta (kanan) saat mengisi materi dalam Diskusi Hukumonline 2019 dengan mengangkat tema Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia) di Surabaya, Senin (04/03/19).
Diskusi tersebut diadakan bertujuan untuk memberikan gambaran mengapa pungutan liar masih menjadi permasalahan yang masih menghambat kemudahan berusaha di Indonesia.
Chandra M. Hamzah, Zainal Arifin Mochtar, Mahmud Mulyadi dan Gandjar Laksamana Bonaprapta saat mengisi materi dalam Diskusi Hukumonline 2019 dengan mengangkat tema Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia) di Surabaya, Senin (04/03/19).
Diskusi tersebut diadakan bertujuan untuk memberikan gambaran mengapa pungutan liar masih menjadi permasalahan yang masih menghambat kemudahan berusaha di Indonesia.
Chandra M. Hamzah (kiri), Zainal Arifin Mochtar (kedua kiri), Mahmud Mulyadi (kedua kanan) dan Gandjar Laksamana Bonaprapta (kanan) saat mengisi materi dalam Diskusi Hukumonline 2019 dengan mengangkat tema Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia) di Surabaya, Senin (04/03/19).
Diskusi tersebut diadakan bertujuan untuk memberikan gambaran mengapa pungutan liar masih menjadi permasalahan yang masih menghambat kemudahan berusaha di Indonesia.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang