Chandra M. Hamzah (kiri), Zainal Arifin Mochtar (kedua kiri), Mahmud Mulyadi (kedua kanan) dan Gandjar Laksamana Bonaprapta (kanan) saat mengisi materi dalam Diskusi Hukumonline 2019 dengan mengangkat tema Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia) di Surabaya, Senin (04/03/19).
Diskusi tersebut diadakan bertujuan untuk memberikan gambaran mengapa pungutan liar masih menjadi permasalahan yang masih menghambat kemudahan berusaha di Indonesia.
Chandra M. Hamzah, Zainal Arifin Mochtar, Mahmud Mulyadi dan Gandjar Laksamana Bonaprapta saat mengisi materi dalam Diskusi Hukumonline 2019 dengan mengangkat tema Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia) di Surabaya, Senin (04/03/19).
Diskusi tersebut diadakan bertujuan untuk memberikan gambaran mengapa pungutan liar masih menjadi permasalahan yang masih menghambat kemudahan berusaha di Indonesia.
Chandra M. Hamzah (kiri), Zainal Arifin Mochtar (kedua kiri), Mahmud Mulyadi (kedua kanan) dan Gandjar Laksamana Bonaprapta (kanan) saat mengisi materi dalam Diskusi Hukumonline 2019 dengan mengangkat tema Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia) di Surabaya, Senin (04/03/19).
Diskusi tersebut diadakan bertujuan untuk memberikan gambaran mengapa pungutan liar masih menjadi permasalahan yang masih menghambat kemudahan berusaha di Indonesia.