Foto

Berlaku 1 Mei, Kemenhub Umumkan Besaran Tarif Ojek Online

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memberikan paparan saat jumpa pers di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Senin (25/3).
Kemenhub akhirnya mengumumkan besaran tarif ojek online untuk Jabodetabek sebesar Rp2000 per kilometer dengan batas atasnya Rp2.500 per kilometer.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memberikan paparan saat jumpa pers di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Senin (25/3).
Kemenhub akhirnya mengumumkan besaran tarif ojek online untuk Jabodetabek sebesar Rp2000 per kilometer dengan batas atasnya Rp2.500 per kilometer.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memberikan paparan saat jumpa pers di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Senin (25/3).
Kemenhub akhirnya mengumumkan besaran tarif ojek online untuk Jabodetabek sebesar Rp2000 per kilometer dengan batas atasnya Rp2.500 per kilometer.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang