Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menunjukan barang bukti hasil OTT di PN Balikpapan terhadap hakim dan sejumlah penegak hukum, saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (4/5).
Dari OTT ini, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Hakim PN Balikpapan Kayat, Pihak Swasta (Penyuap) Sudarman, dan Pengacara Johnson Siburian dan mengamankam barang bukti uang sebesar Rp 228,5 juta dari Rp500 juta yang dijanjikan, yang diduga sebagai suap atas penanganan perkara kasus pemalsuan surat pada 2018 di PN Balikpapan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menunjukan barang bukti hasil OTT di PN Balikpapan terhadap hakim dan sejumlah penegak hukum, saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (4/5).
Dari OTT ini, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Hakim PN Balikpapan Kayat, Pihak Swasta (Penyuap) Sudarman, dan Pengacara Johnson Siburian dan mengamankam barang bukti uang sebesar Rp 228,5 juta dari Rp500 juta yang dijanjikan, yang diduga sebagai suap atas penanganan perkara kasus pemalsuan surat pada 2018 di PN Balikpapan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menunjukan barang bukti hasil OTT di PN Balikpapan terhadap hakim dan sejumlah penegak hukum, saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (4/5).
Dari OTT ini, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Hakim PN Balikpapan Kayat, Pihak Swasta (Penyuap) Sudarman, dan Pengacara Johnson Siburian dan mengamankam barang bukti uang sebesar Rp 228,5 juta dari Rp500 juta yang dijanjikan, yang diduga sebagai suap atas penanganan perkara kasus pemalsuan surat pada 2018 di PN Balikpapan.