Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, Kamis (27/6).
Dalam putusannya, Mahkamah menyimpulkan semua dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya karena bukti-bukti Pemohon yang diajukan tidak valid (sah) dan tidak berdasar.
Usai putusan dibacakan, beragam ekspresi ditunjukkan para penasihat hukum, baik Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, Kamis (27/6).
Dalam putusannya, Mahkamah menyimpulkan semua dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya karena bukti-bukti Pemohon yang diajukan tidak valid (sah) dan tidak berdasar.
Usai putusan dibacakan, beragam ekspresi ditunjukkan para penasihat hukum, baik Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.