Surat permohonan amnesti tersebut diberikan Baiq kepada Presiden Joko Widodo melalui Moeldoko.
Dalam memberikan surat permohonan amnesti, Baiq didampingi oleh anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dan Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko menerima surat permohonan amnesti dari terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun di Kantor Staf Kepresidenan, di Jakarta, Senin (15/7).
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko menerima surat permohonan amnesti dari terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun di Kantor Staf Kepresidenan, di Jakarta, Senin (15/7).
Surat permohonan amnesti tersebut diberikan Baiq kepada Presiden Joko Widodo melalui Moeldoko.
Dalam memberikan surat permohonan amnesti, Baiq didampingi oleh anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dan Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.