Foto

Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta (baju putih tengah) bersama Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (kanan), menghadirkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur Tengah dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (16/7).
Dari hasil pengungkapan empat kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang berperan sebagai sponsor, agen dan perekrut para TKW ilegal.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Dari hasil pengungkapan empat kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang berperan sebagai sponsor, agen dan perekrut para TKW ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta (baju putih tengah) bersama Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (kanan), menghadirkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur Tengah dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (16/7).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang