Hukumonline.com menggelar diskusi dengan mengambil tema Implementasi Doktrin Business Judgment Rule Versus Tindak Pidana Korupsi dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan yang diadakan di Jakarta (25/7).
Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait business judgment rule dan implikasinya bagi para stakeholder.
Sejumlah pemateri dalam diskusi adalah partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners Eri Hertiawan, Asisten Khusus Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana dan Panitera Mahkamah Agung RI Made Rawa Aryawan.
Hukumonline.com menggelar diskusi dengan mengambil tema Implementasi Doktrin Business Judgment Rule Versus Tindak Pidana Korupsi dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan yang diadakan di Jakarta (25/7).
Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait business judgment rule dan implikasinya bagi para stakeholder.
Sejumlah pemateri dalam diskusi adalah partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners Eri Hertiawan, Asisten Khusus Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana dan Panitera Mahkamah Agung RI Made Rawa Aryawan.