Foto

Sidang Putusan Terdakwa Korupsi Gedung IPDN

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7).
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7).
Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang