Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7).
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7).
Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7).