Tersangka Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi (2014-2019) Sufardi Nurzain (berompi oranye) digiring ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Selasa (6/8).
Sufardi Nurzain diduga ikut menikmati uang korupsi dari hasil pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang ditelah divonis enam tahun, terkait kasus suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai Rp16,5 miliar untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018.
Tersangka Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi (2014-2019) Sufardi Nurzain (berompi oranye) digiring ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Selasa (6/8).
Sufardi Nurzain diduga ikut menikmati uang korupsi dari hasil pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang ditelah divonis enam tahun, terkait kasus suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai Rp16,5 miliar untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018.
Tersangka Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi (2014-2019) Sufardi Nurzain (berompi oranye) digiring ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Selasa (6/8).
Sufardi Nurzain diduga ikut menikmati uang korupsi dari hasil pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang ditelah divonis enam tahun, terkait kasus suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai Rp16,5 miliar untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018.