Dirut PT. Garuda Indonesia periode (2005 - 2014) Emirsyah Satar, digiring ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/8).
Emirsyah Satar diduga menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan AS$180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Dirut PT. Garuda Indonesia periode (2005 - 2014) Emirsyah Satar, digiring ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/8).
Emirsyah Satar diduga menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan AS$180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Dirut PT. Garuda Indonesia periode (2005 - 2014) Emirsyah Satar, digiring ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/8).
Emirsyah Satar diduga menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan AS$180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.