Foto

KPK Tahan Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Dirut PT. Garuda Indonesia periode (2005 - 2014) Emirsyah Satar, digiring ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/8).
Emirsyah Satar diduga menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan AS$180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd  Soetikno Soedarjo terkait pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Dirut PT. Garuda Indonesia periode (2005 - 2014) Emirsyah Satar, digiring ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/8).
Emirsyah Satar diduga menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan AS$180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd  Soetikno Soedarjo terkait pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Dirut PT. Garuda Indonesia periode (2005 - 2014) Emirsyah Satar, digiring ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/8).
Emirsyah Satar diduga menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan AS$180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd  Soetikno Soedarjo terkait pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang