Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (kiri), Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita (kedua kiri) Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Jamil (kedua kanan) bersama dan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan (kanan) saat menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Jumat (4/10).
Diskusi yg dihadiri pakar, praktisi hukum, perwakilan partai politik dan masyarakat umum ini ingin memberikan masukan kepada pemerintah atas UU KPK yang telah disetujui oleh DPR.
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (kiri), Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita (kedua kiri) Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Jamil (kedua kanan) bersama dan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan (kanan) saat menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Jumat (4/10).
Diskusi yg dihadiri pakar, praktisi hukum, perwakilan partai politik dan masyarakat umum ini ingin memberikan masukan kepada pemerintah atas UU KPK yang telah disetujui oleh DPR.
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (kiri), Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita (kedua kiri) Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Jamil (kedua kanan) bersama dan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan (kanan) saat menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Jumat (4/10).
Diskusi yg dihadiri pakar, praktisi hukum, perwakilan partai politik dan masyarakat umum ini ingin memberikan masukan kepada pemerintah atas UU KPK yang telah disetujui oleh DPR.