Sebelumnya Gabriella Yuan Ana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap Jaksa Eka Safitra di Kejaksaan Negeri Yogyakarta terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 dengan barang bukti uang senilai Rp110.870.000.
Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (10/10).Â
Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (10/10).Â
Sebelumnya Gabriella Yuan Ana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap Jaksa Eka Safitra di Kejaksaan Negeri Yogyakarta terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 dengan barang bukti uang senilai Rp110.870.000.
Sebelumnya Gabriella Yuan Ana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap Jaksa Eka Safitra di Kejaksaan Negeri Yogyakarta terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 dengan barang bukti uang senilai Rp110.870.000.
Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, Kamis (10/10).Â