Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu didakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan pasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan TPPUÂ dari tahun 2006-2013.
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu didakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan pasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan TPPUÂ dari tahun 2006-2013.
Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu didakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan pasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan TPPUÂ dari tahun 2006-2013.