Foto

Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Bui

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Majelis hakim memvonis mantan anggota DPR itu enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar AS$400 ribu atau setara Rp4 miliar dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Majelis hakim memvonis mantan anggota DPR itu enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar AS$400 ribu atau setara Rp4 miliar dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Majelis hakim memvonis mantan anggota DPR itu enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar AS$400 ribu atau setara Rp4 miliar dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang