Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua dari kiri), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan PLT Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menunjukkan bukti hasil Operasi Tangap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (9/1).
Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang Sin$40 ribu atau senilai Rp400 juta serta bukti transfer dalam buku tabungan, yang diduga suap untuk penetapan Anggota DPR periode 2019-2024 atas Pergantian Aantar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkaran ini, KPK juga menangkap 8 orang di Depok, Jakarta dan Banyumas, di mana empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelia, Pihak Swasta Saeful serta Caleg PDIP Harun Masiku kini masih dalam pengejaran KPK alias DPO.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menunjukkan bukti hasil Operasi Tangap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (9/1).
Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang Sin$40 ribu atau senilai Rp400 juta serta bukti transfer dalam buku tabungan, yang diduga suap untuk penetapan Anggota DPR periode 2019-2024 atas Pergantian Aantar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkaran ini, KPK juga menangkap 8 orang di Depok, Jakarta dan Banyumas, di mana empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelia, Pihak Swasta Saeful serta Caleg PDIP Harun Masiku kini masih dalam pengejaran KPK alias DPO.