Plt Ketua DKPP, Muhammad, beserta dua anggota DKPP lainnya membacakan salinan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang terjerat operasi tangkap tangan KPK di gedung DKPP Jakarta, Kamis (16/1).
Plt Ketua DKPP, Muhammad, beserta dua anggota DKPP lainnya membacakan salinan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang terjerat operasi tangkap tangan KPK di gedung DKPP Jakarta, Kamis (16/1).
Dalam putusan tersebut DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dalam putusan tersebut DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dalam putusan tersebut DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Plt Ketua DKPP, Muhammad, beserta dua anggota DKPP lainnya membacakan salinan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang terjerat operasi tangkap tangan KPK di gedung DKPP Jakarta, Kamis (16/1).