Foto

DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan dari Jabatan Anggota KPU

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Plt Ketua DKPP, Muhammad, beserta dua anggota DKPP lainnya membacakan salinan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang terjerat operasi tangkap tangan KPK di gedung DKPP Jakarta, Kamis (16/1).
Plt Ketua DKPP, Muhammad, beserta dua anggota DKPP lainnya membacakan salinan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang terjerat operasi tangkap tangan KPK di gedung DKPP Jakarta, Kamis (16/1).
Dalam putusan tersebut DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dalam putusan tersebut DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dalam putusan tersebut DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Plt Ketua DKPP, Muhammad, beserta dua anggota DKPP lainnya membacakan salinan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang terjerat operasi tangkap tangan KPK di gedung DKPP Jakarta, Kamis (16/1).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang