Foto

Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1).
Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1).
Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang