Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino usai diperiksa penyidik KPK, Kamis (23/1).
Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino usai diperiksa penyidik KPK, Kamis (23/1).
RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010, yang berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpotensi rugikan keuangan negara sedikitnya mencapai AS$3.6 juta atau sekitar Rp50,03 miliar.
Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino usai diperiksa penyidik KPK, Kamis (23/1).
RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010, yang berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpotensi rugikan keuangan negara sedikitnya mencapai AS$3.6 juta atau sekitar Rp50,03 miliar.
RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010, yang berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpotensi rugikan keuangan negara sedikitnya mencapai AS$3.6 juta atau sekitar Rp50,03 miliar.