Foto

Dua Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Jalani Sidang Perdana

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang