Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK di Jakarta, Rabu (13/5).
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK di Jakarta, Rabu (13/5).
Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK di Jakarta, Rabu (13/5).
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.