Foto

Eks Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK di Jakarta, Rabu (13/5).
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK di Jakarta, Rabu (13/5).
Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di gedung KPK di Jakarta, Rabu (13/5).
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Dolly Pulungan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang