Seorang pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang Suganda, ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (1/7).
Dadang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu itu, diduga mengambil keuntungan mencapai sebesar Rp30,18 miliar dari Rp43,64 miliar yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung, terkait pengembangaan kasus korupsi pembayaran pembebasan lahan untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012-2013, yang menjerat Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Seorang pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang Suganda, ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (1/7).
Dadang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu itu, diduga mengambil keuntungan mencapai sebesar Rp30,18 miliar dari Rp43,64 miliar yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung, terkait pengembangaan kasus korupsi pembayaran pembebasan lahan untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012-2013, yang menjerat Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Dadang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu itu, diduga mengambil keuntungan mencapai sebesar Rp30,18 miliar dari Rp43,64 miliar yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung, terkait pengembangaan kasus korupsi pembayaran pembebasan lahan untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012-2013, yang menjerat Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Seorang pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang Suganda, ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (1/7).