Tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (24/7).
Ramlan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, yang sebelummnya menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani Cs dalam Operasi Tangakap Tangan (OTT) dengan barang bukti USD 35 Ribu, pada 3 September 2019 lalu.
Tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (24/7).
Ramlan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, yang sebelummnya menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani Cs dalam Operasi Tangakap Tangan (OTT) dengan barang bukti USD 35 Ribu, pada 3 September 2019 lalu.
Tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (24/7).
Ramlan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, yang sebelummnya menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani Cs dalam Operasi Tangakap Tangan (OTT) dengan barang bukti USD 35 Ribu, pada 3 September 2019 lalu.