Eryck yang merupakan orang kepercayaan Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021 Rendra Kresna itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7,1 Miliar.
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eryck Armando Talla (rompi tahanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eryck Armando Talla (rompi tahanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eryck Armando Talla (rompi tahanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Eryck yang merupakan orang kepercayaan Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021 Rendra Kresna itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7,1 Miliar.
Eryck yang merupakan orang kepercayaan Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021 Rendra Kresna itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7,1 Miliar.