Foto

Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Ditahan KPK

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Eryck yang merupakan orang kepercayaan Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021 Rendra Kresna itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7,1 Miliar.
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eryck Armando Talla (rompi tahanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eryck Armando Talla (rompi tahanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eryck Armando Talla (rompi tahanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Eryck yang merupakan orang kepercayaan Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021 Rendra Kresna itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7,1 Miliar.
Eryck yang merupakan orang kepercayaan Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016–2021 Rendra Kresna itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7,1 Miliar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang