Foto

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Komisioner KPU

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual terhubung dari PN Jakarta Pusat ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (3/8).
Dalam sidang, jaksa KPK menuntut Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana pencabutan hak politik dipilih dan memilih selam 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok, karena terbukti menerima uang sebesar Sing$19 ribu dan sebesar Sing$38,35 ribu atau setara dengan Rp600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri, untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta terbukti menerima suap Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait proses seleksi calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual terhubung dari PN Jakarta Pusat ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (3/8).
Dalam sidang, jaksa KPK menuntut Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana pencabutan hak politik dipilih dan memilih selam 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok, karena terbukti menerima uang sebesar Sing$19 ribu dan sebesar Sing$38,35 ribu atau setara dengan Rp600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri, untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta terbukti menerima suap Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait proses seleksi calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual terhubung dari PN Jakarta Pusat ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (3/8).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang