Foto

Mengintip Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Surat Keterangan Hak Waris

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Balai Harta Peninggalan Makassar bersama Hukumonline menggelar webinar bertema Surat Keterangan Hak Waris dalam Kewenangan Balai Harta Peninggalan, Senin (28/9).
Dalam webinar ini hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Mohammad Yani sebagai keynote speech dan dua narasumber yakni Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Milly Karmila Sareal.
Balai Harta Peninggalan Makassar bersama Hukumonline menggelar webinar bertema Surat Keterangan Hak Waris dalam Kewenangan Balai Harta Peninggalan, Senin (28/9).
Balai Harta Peninggalan Makassar bersama Hukumonline menggelar webinar bertema Surat Keterangan Hak Waris dalam Kewenangan Balai Harta Peninggalan, Senin (28/9).
Dalam webinar ini hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Mohammad Yani sebagai keynote speech dan dua narasumber yakni Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Milly Karmila Sareal.
Dalam webinar ini hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Mohammad Yani sebagai keynote speech dan dua narasumber yakni Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Milly Karmila Sareal.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang