Rahardjo Pratjihno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp60,3 miliar karena terbukti melakukan korupsi sebebsar Rp60 miliar lebih dalam proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System atau perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno (mengenakan rompi tahanan) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual, Jumat (2/10).
Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno (mengenakan rompi tahanan) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual, Jumat (2/10).
Rahardjo Pratjihno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp60,3 miliar karena terbukti melakukan korupsi sebebsar Rp60 miliar lebih dalam proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System atau perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno (mengenakan rompi tahanan) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual, Jumat (2/10).
Rahardjo Pratjihno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp60,3 miliar karena terbukti melakukan korupsi sebebsar Rp60 miliar lebih dalam proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System atau perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.