Foto

Eks Bupati Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut divonis 3 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dengan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti terlibat kasus suap untuk meloloskan kontraktor rekanannya terkait pengerjaan 4 Proyek Infarstruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tahun 2019.
Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mendengarkan sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK di Jakarta, Senin (5/10). 
Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mendengarkan sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK di Jakarta, Senin (5/10). 
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut divonis 3 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dengan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti terlibat kasus suap untuk meloloskan kontraktor rekanannya terkait pengerjaan 4 Proyek Infarstruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tahun 2019.
Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mendengarkan sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK di Jakarta, Senin (5/10). 
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut divonis 3 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dengan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti terlibat kasus suap untuk meloloskan kontraktor rekanannya terkait pengerjaan 4 Proyek Infarstruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tahun 2019.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang