Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (9/10).
Bambang diduga menerima gratifikasi sebesar AS$7.500 dari PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universita  Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (9/10).
Bambang diduga menerima gratifikasi sebesar AS$7.500 dari PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universita  Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (9/10).
Bambang diduga menerima gratifikasi sebesar AS$7.500 dari PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universita  Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.