Seorang pewarta foto memotret layar yang menampilkan sidang daring dari terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9).
Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerimaan suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Majelis hakim juga mewajibkan Matheus Joko Santoso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Seorang pewarta foto memotret layar yang menampilkan sidang daring dari terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9).
Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerimaan suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Majelis hakim juga mewajibkan Matheus Joko Santoso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.