Lima tersangka pemberi suap kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminuddin, yakni Sugito, Doddy Kurniawan, Maliha, Sahir dan Sumarto usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/9).
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima tersangka pemberi suap kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminuddin, yakni Sugito, Doddy Kurniawan, Maliha, Sahir dan Sumarto usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/9).
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima tersangka pemberi suap kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminuddin, yakni Sugito, Doddy Kurniawan, Maliha, Sahir dan Sumarto usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/9).
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.