Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/9).
KPK melakukan pendalaman, termasuk mengembangkan pihak-pihak yang diduga terlibat selain eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp152, 5 milyar, pada program pengadaan tanah 4,2 Hektar di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/9).
KPK melakukan pendalaman, termasuk mengembangkan pihak-pihak yang diduga terlibat selain eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp152, 5 milyar, pada program pengadaan tanah 4,2 Hektar di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/9).
KPK melakukan pendalaman, termasuk mengembangkan pihak-pihak yang diduga terlibat selain eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp152, 5 milyar, pada program pengadaan tanah 4,2 Hektar di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Tahun 2019.