Foto

Dianggap Khianati Presiden, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. Teddy Minahasa dianggap mengkhianati presiden karena terlibat dalam kasus narkoba, dalam kapasitasnya sebagai Kapolda ia dinilai tidak mendukung presiden dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran gelap narkoba.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. Teddy Minahasa dianggap mengkhianati presiden karena terlibat dalam kasus narkoba, dalam kapasitasnya sebagai Kapolda ia dinilai tidak mendukung presiden dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran gelap narkoba.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. Teddy Minahasa dianggap mengkhianati presiden karena terlibat dalam kasus narkoba, dalam kapasitasnya sebagai Kapolda ia dinilai tidak mendukung presiden dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran gelap narkoba.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang