Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra tersebut didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).