Foto

Bos Agung Sedayu Group Bersaksi di Sidang Sanusi

RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra tersebut didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang