Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Majelis hakim memvonis mantan anggota DPR itu enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar AS$400 ribu atau setara Rp4 miliar dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Majelis hakim memvonis mantan anggota DPR itu enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar AS$400 ribu atau setara Rp4 miliar dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Majelis hakim memvonis mantan anggota DPR itu enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar AS$400 ribu atau setara Rp4 miliar dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.