Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan memeluk keluarganya saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Karen divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Selain divonis sembilan tahun penjara, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 itu juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Karen divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Selain divonis sembilan tahun penjara, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 itu juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan memeluk keluarganya saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Karen divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Selain divonis sembilan tahun penjara, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 itu juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.