Foto

KPK Kembali Tahan Satu Orang Tersangka Penyuap Hakim Agung MA

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
KPK kembali menahan satu orang tersangka Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Ivan Dwi Kusuma Sujanto, usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama rekannya Heryanto Tanaka, diduga menyuap tersangka Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, agar dapat dibantu untuk pengurusan perkaranya di Mahkamah Agung (MA), dimana kasus ini terungkap menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK terhadap dan sejumlah pihak pada 21 Agustus 2022 lalu
KPK kembali menahan satu orang tersangka Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Ivan Dwi Kusuma Sujanto, usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama rekannya Heryanto Tanaka, diduga menyuap tersangka Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, agar dapat dibantu untuk pengurusan perkaranya di Mahkamah Agung (MA), dimana kasus ini terungkap menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK terhadap dan sejumlah pihak pada 21 Agustus 2022 lalu
KPK kembali menahan satu orang tersangka Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Ivan Dwi Kusuma Sujanto, usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama rekannya Heryanto Tanaka, diduga menyuap tersangka Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, agar dapat dibantu untuk pengurusan perkaranya di Mahkamah Agung (MA), dimana kasus ini terungkap menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK terhadap dan sejumlah pihak pada 21 Agustus 2022 lalu
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang