Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke, ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebgai tersangka, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Sukarman diduga menerima fee karena perannya sebagai perantara suap dari tersangka Bupati Kolaka Timur (nonaktif) Andi Merya Nur kepada tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, untuk meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19, Kabupaten Kolaka Tahun 2021, kasus ini muncul pengembangan dari kasus suap proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke, ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebgai tersangka, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Sukarman diduga menerima fee karena perannya sebagai perantara suap dari tersangka Bupati Kolaka Timur (nonaktif) Andi Merya Nur kepada tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, untuk meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19, Kabupaten Kolaka Tahun 2021, kasus ini muncul pengembangan dari kasus suap proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke, ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebgai tersangka, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Sukarman diduga menerima fee karena perannya sebagai perantara suap dari tersangka Bupati Kolaka Timur (nonaktif) Andi Merya Nur kepada tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, untuk meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19, Kabupaten Kolaka Tahun 2021, kasus ini muncul pengembangan dari kasus suap proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Kabupaten Kolaka Timur.