Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bersiap memimpin jalannya sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasbi Subagyono dan Muhammad Hatta saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Mantan Menteri Pertanian itu juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap
Ekspresi kerabat Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Mantan Menteri Pertanian itu juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.