Foto

Pemeriksaan Perdana Tri Atmoka Penyuap Kasus Restitusi Pajak Proyek Tol Soker

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Tersangak Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP Tri Atmoko, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2022), pasca ditahan pekan lalu.
Tri Atmoka, diduga menyuap teesangka Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare - Jawa Timur Abdul Rachman, melalui tersangka pihak Swasta yang menjadi kepercayaannya Suheri, sebesar Rp895 juta sebagai pelicin untuk membantu mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp13,2 Miliar pada tahun 2016 ke KPP Pare.
Tersangak Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP Tri Atmoko, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2022), pasca ditahan pekan lalu.
Tri Atmoka, diduga menyuap teesangka Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare - Jawa Timur Abdul Rachman, melalui tersangka pihak Swasta yang menjadi kepercayaannya Suheri, sebesar Rp895 juta sebagai pelicin untuk membantu mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp13,2 Miliar pada tahun 2016 ke KPP Pare.
Tersangak Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP Tri Atmoko, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2022), pasca ditahan pekan lalu.
Tri Atmoka, diduga menyuap teesangka Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare - Jawa Timur Abdul Rachman, melalui tersangka pihak Swasta yang menjadi kepercayaannya Suheri, sebesar Rp895 juta sebagai pelicin untuk membantu mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) JO CRBC-PT WIKA-PT PP sebesar Rp13,2 Miliar pada tahun 2016 ke KPP Pare.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang