Terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kadis (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin/ Muba (nonaktif) Herman Mayori, usai menjalani sidang, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, terhubung dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5/2022).
Herman menjalani sidang lanjutan lanjutan, dalam kasus dugaan mengambil jatah "fee" dari pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, bersama sejumlah pihak termasuk Bupati Muba (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin.
Terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kadis (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin/ Muba (nonaktif) Herman Mayori, usai menjalani sidang, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, terhubung dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5/2022).
Herman menjalani sidang lanjutan lanjutan, dalam kasus dugaan mengambil jatah "fee" dari pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, bersama sejumlah pihak termasuk Bupati Muba (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin.
Terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kadis (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin/ Muba (nonaktif) Herman Mayori, usai menjalani sidang, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, terhubung dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5/2022).
Herman menjalani sidang lanjutan lanjutan, dalam kasus dugaan mengambil jatah "fee" dari pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, bersama sejumlah pihak termasuk Bupati Muba (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin.